a. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai rekening giro di Bank Indonesia, guna meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam penatausahaan rekening giro, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.