a. bahwa dalam mencapai tujuan Bank Indonesia untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan serta memitigasi dan mengelola risiko sistemik untuk mencapai kredit atau pembiayaan yang optimal dan sistem keuangan yang stabil; b. bahwa untuk mencapai kredit atau pembiayaan yang optimal dan sistem keuangan yang stabil, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial berupa pengaturan kebijakan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah; c. bahwa pengaturan kebijakan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial perlu didukung dengan penguatan instrumen melalui penambahan jenis surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial; d bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas 2 Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu disempurnakan sesuai dengan kaidah penerbitan peraturan, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.