a. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju serta mendukung efektivitas kebijakan moneter diperlukan pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang aktif dan kompeten;
c. bahwa pengembangan pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang aktif dan kompeten perlu dilaksanakan dengan peningkatan interkoneksi melalui penguatan peran dealer utama pasar uang dan pasar valuta asing, yang meliputi penguatan kewajiban dan aktivitas dealer utama pasar uang dan pasar valuta asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.