a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengedaran uang rupiah kepada masyarakat tidak dapat dipisahkan dari peran bank dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rupiah dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah;
b. bahwa guna menciptakan industri PJPUR yang kuat, sehat, dan memiliki tata kelola yang baik perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggara jasa uang rupiah baik yang sudah ada maupun pihak yang akan mengajukan izin menjadi penyelenggara jasa uang rupiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.