a. bahwa Bank Indonesia telah mengatur instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian transaksi perlu mengatur penyelesaian transaksi instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka terkait perubahan status pengawasan peserta operasi moneter oleh otoritas terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggotan Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.