a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia melaksanakan penatausahaan rekening giro;
b. bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan rekening giro yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip tata kelola yang baik, perlu diperjelas pengaturan mengenai jenis biaya, besar biaya, dan pihak yang dikenakan biaya atas penatausahaan rekening giro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.