a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas melalui pelaksanaan pengendalian moneter;
b. bahwa pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter valuta asing, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
c. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter valuta asing, Bank Indonesia perlu menetapkan instrumen dan mengatur tata cara pelaksanaan operasi moneter valuta asing sebagai panduan dalam bertransaksi dengan Bank Indonesia;
d. bahwa dalam upaya penguatan integrasi operasi moneter valuta asing dengan pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia menyesuaikan pengaturan tata cara pelaksanaan transaksi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Operasi Moneter Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.