a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas melalui pelaksanaan pengendalian moneter;
b. bahwa pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter rupiah, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
c. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter rupiah, Bank Indonesia perlu menetapkan instrumen dan mengatur tata cara pelaksanaan operasi moneter rupiah sebagai panduan dalam bertransaksi dengan Bank Indonesia;
d. bahwa dalam upaya penguatan integrasi operasi moneter rupiah dengan pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia menerbitkan surat berharga baru dan memperluas jenis surat berharga dalam operasi moneter rupiah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Operasi Moneter Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.