a. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk membangun pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju;
c. bahwa untuk membangun pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju, diperlukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap produk, harga acuan, pelaku, dan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.