a. bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah;
b. bahwa untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral, Bank Indonesia dan Central Bank of the United Arab Emirates melakukan kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab menggunakan rupiah dan dirham;
c. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Central Bank of the United Arab Emirates dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi pelaku penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dirham;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.