a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter;
b. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan infrastruktur yang digunakan dalam operasi moneter dan kepesertaan dalam operasi moneter;
c. bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan transaksi dan mendukung pencapaian tujuan operasi moneter, perlu dilakukan penguatan pengaturan infrastruktur yang digunakan dalam operasi moneter dan kepesertaan dalam operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa guna menjaga kelancaran pelaksanaan transaksi dan mendukung pencapaian tujuan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diperlukan peraturan pelaksanaan terkait infrastruktur dan kepesertaan operasi moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Infrastruktur dan Kepesertaan Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.