a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa pelaksanaan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
c. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam operasi moneter sebagai upaya dalam memitigasi risiko dalam pelaksanaan operasi moneter;
d. bahwa sebagai upaya penguatan integrasi pelaksanaan operasi moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia memperluas jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi operasi moneter, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan terkait kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam operasi moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.