a. bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai rupiah;
b. bahwa untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia dan People's Bank of China melakukan kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan rupiah dan renminbi;
c. bahwa untuk mendorong peningkatan transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan rupiah dan renminbi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan rupiah dan renminbi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.