a. bahwa untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju;
b. bahwa untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan infrastruktur pasar keuangan yang memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan, memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan infrastruktur pasar keuangan lainnya, serta memperhatikan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku;
c. bahwa salah satu infrastruktur pasar keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia yaitu sarana transaksi yang merupakan infrastruktur pasar keuangan kritikal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggara Sarana Transaksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.