a. bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah;
b. bahwa untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral, Bank Indonesia dan Bank of Korea melakukan kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan menggunakan rupiah dan won;
c. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank of Korea dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank dan pelaku pasar di pasar keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah dan Won;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.