a. bahwa untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat dialami oleh perbankan syariah, Bank Indonesia menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Umum Syariah;
b. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah, yang perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis dalam penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.