a. bahwa Rencana Strategis Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019, namun perlu diubah mengingat adanya perubahan kebijakan, strategi, dan dan lingkungan strategis, serta perlunya identifikasi program prioritas yang harus diselesaikan dan dapat dimanfaatkan pada tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2017, sebagian besar indikator kinerja belum berupa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran strategis yang dilakukan belum menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Reviu Rencana Strategis Menteri Perhubungan Tahun 2015-2019; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.