a. bahwa pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Sultan Muhammad Kaharuddin-Sumbawa Besar terdapat Barang Milik Negara berupa bongkaran bangunan terminal, yang kondisinya sudah tidak layak/rusak berat dan tidak ekonomis lagi untuk diperbaiki, dipandang perlu untuk dihapuskan dari Daftar Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Sultan Muhammad Kaharuddin-Sumbawa Besar sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penelitian Barang Milik Negara Nomor PL.401/15/VIII/SWQ-2015 tanggal 27 Agustus 2015;
b. bahwa penghapusan Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Sultan Muhammad Kaharuddin-Sumbawa Besar ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan melalui penjualan dengan pertimbangan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak dapat dipergunakan lagi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penghapusan Barang Milik Negara Pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Sultan Muhammad Kaharuddin-Sumbawa Besar Dengan Tindak Lanjut Pemindahtanganan; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.