a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License) diperlukan aplikasi sistem secara online untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Pemohon;
b. bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan aplikasi Online Sistem Informasi Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License), dipandang perlu dibentuk Tim Pelaksana Aplikasi Online Sistem Informasi Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Tim Pelaksana Aplikasi Online Sistem Informasi Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License), dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.