a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan diatur mengenai pelatihan wajib dan On The Job Training (OJT) Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services, Communication Navigation Surveillance, Aeronautical Information Services dan Procedure ofAir Navigation Services-Aircraft Operation;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelatihan dan Pengembangan Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.