a. bahwa dalam Subbagian 139B dan Subbagian 139C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), mengatur mengenai sertifikat dan register bandar udara sebagaimana telah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 575 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-05, Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara (Adisory Circular 139-05);
b. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bandar udara, diperlukan penyempumaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 575 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-05, Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara (Adisory Circular 139-05);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-05, Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara (Adisory Circular 139-05);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.