a. bahwa dalam Subbagian 139B dan Subbagian 139C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang bandar udara (Aerodrome), mengatur mengenai sertifikat dan register bandar udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-05, Sertifikasi Dan Registrasi Bandar Udara (Advisory Circular 139-05);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.