a. bahwa untuk mengetahui tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam pencapaian tujuan organisasi, keandalan, pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penilaian maturitas penyelenggaraan Si stem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa untuk melakukan penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian In tern Pemerin tah di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.