a. bahwa untuk menciptakan pegawai unit kerja pengadaan barang/jasa yang bersih, jujur, dan bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, serta untuk menegakkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi penyelenggara pengadaan barang/ jasa agar tidak kompromi terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan kode etik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.