Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 49/2012.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang teknis administratif dan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.