Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 42/2008.
a. bahwa untuk lebih mendayagunakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno secara lebih professional, transparan dan akutabel guna menunjang kegiatan dan kemajuan olahraga nasional sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional, dipandang perlu menyempurnakan pengaturan gelanggang oleharaga tersebut; b. bahwa setelah dilakukan penelitian dan pengkajian yang mendalam, Gelanggana Olahraga Bung Karno dipandang perlu dipelihara, dikembangkan dan diletarikan sebagai "Peninggalan Nasional' (National Heritage); c. bahwa sambil menunggu disusunnya Undang_undang yang mengatur mengenai "Peninggalan Nasional", Gelanggang Olahraga Bung Karno dipandang perlu ditetapkan sebagai "Peninggalan Nasional" dan dikelola oleh Pemerintah sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud pada huruf c, dipandang perlu menetapkan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.