bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggata Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu menetapkan uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang tertera dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) dari Undangundang tersebut ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.