a. bahwa terhadap eselon jabatan tertentu, dipandang perlu untuk diadakan penyesuaian; b. bahwa telah terdapat perubahan dan penambahan organisasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing departemen dan lembaga; c. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu mengadakan perubahan pada Lampiran A, B, dan E Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.