mengubah KEPPRES 28/1982
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Gula Indonesia khususnya dalam memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara lebih terkoordinasi dan terpadu, dipandang perlu mengubah lagi Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.