mengubah KEPPRES 28/1982
bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya status Direktorat Jenderal Agraria menjadi sebuah Badan Pertanahan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan Dewan Gula Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.