a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
b. bahwa Pemerintah Republik Korea sesuai ketentuan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradiction between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea), mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Paik Bo hyun, Warga Negara Republik Korea;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memerhatikan Pasal 11 Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea dan surat pernyataan Paik bo Hyun untuk kembali secara sukarela, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.