bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden ke Belgia, Perancis, Jerman, Polandia pada tanggal 13 sampai dengan 17 Desember 2009 dan kunjungan kerja ke Denmark dalam rangka menghadiri Conference of the Parties/-COP-15 UNFCCC Summit pada tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2009, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.