mengubah KEPPRES 20/2006
a. bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009 – 2014, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; b. bahwa program teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional masih dalam proses penyelesaian, maka perlu memperpanjang masa kerja Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.