a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah- langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kedalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; b. bahwa Pemerintah Perancis sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Christian Burger, Warga Negara Swiss dan Perancis, berdasarkan hubungan baik; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Perancis belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa dalam hal belum terdapat perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pid.Ex/2008/PN.Dps tanggal 6 November 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.