2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa gejolak moneter yang sedang terjadi telah memberi pengaruh yang berat terhadap kehidupan perekonomian nasional, menurunkan kemampuan dalam melaksanakan pembangunan nasional, dan memperlemah ketahanan nasional pada umumnya; b. bahwa untuk mengatasi akibat dan pengaruh gejolak moneter tersebut, diperlukan program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya; c. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan program tersebut dipandang perlu membentuk Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.