mengubah KEPPRES 17/1998
bahwa dengan telah dibentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.