mengubah KEPPRES 17/1998
a. bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, perlu dibentuk Sekretariat; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.