mengubah KEPPRES 17/1998
bahwa dengan telah dibentuknya Kabinet Reformasi Pembangunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ekonomi dan Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.