bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat di segala bidang dan sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu mengatur kembali susunan organisasi Departemen dan menyusunnya dalam satu Keputusan Presiden sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.