mengubah KEPPRES 15/1984
Bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam BAB V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.