mengubah KEPPRES 15/1984
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam BAB VI dan BAB VII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.