a. Bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/69/11 tertanggal 28 Desember 1954 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955; b. Bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. Bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan- alasan jang tidak berhubungan dengan dasar Keputusan tersebut; d. Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.