a. Bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/71/13 tertanggal 28 Desember 1954 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 25 Nopember 1955; b. Bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 19 Djanuari 1956 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan dari permohonan tersebut telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.