a. Bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/47/7 tertanggal 17 Mei 1955, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10 Djanuari 1956; b. Bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. Bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak menjangkal mengenai kebenaran hasil perhitungan tersebut akan tetapi mengadjukan alasan-alasan jang tidak dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.