bahwa untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah dalam hal menjelesaikan akibat-akibat pembatalan perdjandjian- perdjandjian Konperensi Medja Bundar seluruhnja perlu dibentuk suatu Panitya Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.