MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 57 TAHON 2025 TENT ANG PELIMPAHAN KEWENANGAN MENTERI PERHUBUNGAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA i. menetapkan ... Menetapkan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) yang dilimpahkan dalam bentuk pendelegasian kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Pasal 9 ayat (1) terdiri atas: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, c. menetapkan perencanaan pengadaan, d. menetapkan dan mengumumkan RUP, e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/.Jasa: f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; g. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; h. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan mengisi kekosongan hukum dan/ atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum; KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN MENTER! PERHUBUNGAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA KU ASA PENGGUNA ANGGARAN DI LING KUN GAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.