KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 6 TAHUN 2025 TENT ANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PERINTIS MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri 1n1. Tarif angkutan orang dengan kereta api perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan keterituan peraturan peruridang-undangan. Menetapkan tarif angkutan orang derigan kereta api perintis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ment.eri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.