KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 3 TAHUN 2025 TENT ANG PENETAPAN ALUR-PELAYARAN, SISTEM RUTE, TATA CARA BERLALU LINTAS, DAN DAERAH LABUH KAPAL SESUAI DENGAN KEPENTINGANNYA DI ALUR-PELAYARAN MASUK PELABUHAN CALANG PROVINS! ACEH MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Calang Provinsi Aceh sebagai berikut: a. Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Calang dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dibatasi oleh titik koordina t geografis se bagaimana tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; b. Sistem Rute di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Calang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Men teri ini; c. Tata Cara Berlalu Lintas di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Calang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.