a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, terkait pemberian kompensasi kepada badan usaha yang menjadi Pemrakaisa kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang perlu menentukan calon Pemrakarsa terlebih dahulu yang selanjutnya diusulkan kepada Pengelola Barang untuk ditetapkan sebagai Pemrakarsa;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara, belum ada pengaturan mengenai petunjuk Kuasa Pengguna Barang dalam menentukan calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.