a. bahw a berdasarkan U ndang-Undang Nomor 17 T ahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pem erintah Nomor 61 T ahun 2009 tentang K epelabuhanan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pem erintah Nomor 64 T ahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan; b. bahw a Rencana Induk Pelabuhan u n tu k Pelabuhan U tam a dan Pelabuhan Pengum pul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu m endapat rekom endasi dari G ubernur dan Bupati/W ali Kota m engenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan K abupaten/ Kota; c. bahw a Rencana Induk Pelabuhan Sei Kolak Kijang Provinsi K epulauan Riau disusun dengan telah m em perhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, R encana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan rencana tata ruang K abupaten Bintan, keserasian dan keseim bangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan Balikpapan, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keam anan dan keselam atan lalu lintas kapal; d. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.